Istilah lain yang sering digunakan untuk Asuransi Syariah adalah Takaful. Kata Takaful berasal dari takafala-yatakafalu, yang secara etimologis berarti menjamin atau saling menanggung. Kata Takaful sebenarnya tidak dijumpai dalam Al-Qur’an. Namun, ada sejumlah kata yang seakar kata dengan Takaful, seperti dalam surah Thahaa ayat 40, “Idz tamsyi ukhtuka fataquulu haladullukum ‘ala mayyak fuluhu (ketika saudara wanita Musa bejalan lalu berkata kepada Fir’aun, ‘Bolehkah saya menunjukkan kepadamu orang yang memeliharanya.’) .” Pengertian memelihara manusia dalam hal ini adalah bayi Musa. Yakfulu dapat juga diartikan menjamin, seperti dalam surah an-Nisaa ayat 85, “Waman yasyfa’ syafa’atan sayyiatan yakun lahuu kiflun minha (barangsiapa yang memberi syafaat (melindungi hak-hak orang dari kemudharatannya) yang buruk, niscaya ia akan memikul (risiko) bagian daripadanya).” Secara istilah, menurut KH. Latif Mukhtar, MA mungkin istilah Takaful berasal dari fikrah atau konsep Syekh Abu Zahra, seorang faqih di Mesir yang menulis buku t-Takaful al-ijtimaa’ifi al Islam (social security in Islam atau jaminan sosial dalam Islam). Takaful dalam pengertian muamalah ialah saling memikul risiko di antara sesama orang sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas risiko yang lainnya. Saling pikul risiko ini dilakukan atas dasar saling menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru”dana Ibadah, sumbangan, derma yang ditujukan untuk menanggung risiko. Takaful dalam pengertian ini sesuai dengan Al-Qur’an, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa; dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (al- Maa’idah: 2). Menurut Syekh Abu Zahra’, yang dimaksud dengan at-Takaful al Ijtima’i itu ialah bahwa setiap individu suatu masyarakat berada dalam jaminan atau tanggungan masyarakatnya. Setiap orang yang memiliki kemampuan menjadi penjamin dengan suatu kebajikan bagi setiap potensi kemanusiaan dalam masyarakat sejalan dengan pemeliharaan kemaslahatan individu. Yakni, dalam hal menolak yang merusak dan memelihara yang baik agar terhindar dari berhagai kendala pembangunan masyarakat yang dibangun di atas dasar-dasar yang benar. Ungkapan yang paling tepat untuk makna at-Takaful al Ijtima’i, kata Syekh Abu Zahra, ialah sabda Nabi saw., “Mukmin terhadap mukmin yang lain seperti bangunan memperkuat satu sama lain.”(HR Bukhari dan Muslim). “Orang-orang mukmin dalam kecintaan dan kasih sayang mereka seperti satu badan. Apabila salah satu anggota badan itu menderita sakit, maka seluruh badan merasakannya.”(HR Bukhari dan Muslim).
0 comments:
Post a Comment